Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan yang Diajukan Kivlan Zein

Antara

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Achmad Guntur memimpin jalannya sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Kivlan Zein atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Hakim Achmad Guntur memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kivlan Zen karena menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.

(ANTARA FOTO/Nalendra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 bulan lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

Photo
1 tahun lalu

Ungkap Kesaksian, Anak Bos Rental Menangis di Hadapan Penembak Sang Ayah

Photo
1 tahun lalu

Praperadilan Ditolak Hakim, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tetap Sah

Photo
1 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi Sandra Dewi Duduk di Kursi Saksi Berhadapan dengan Harvey Moeis

Photo
2 tahun lalu

Jurnalis AS Evan Gershkovich Jalani Sidang Tuduhan Mata-Mata di Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal