Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan yang Diajukan Kivlan Zein

Antara

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Achmad Guntur memimpin jalannya sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Kivlan Zein atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Hakim Achmad Guntur memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kivlan Zen karena menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.

(ANTARA FOTO/Nalendra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
10 bulan lalu

Ungkap Kesaksian, Anak Bos Rental Menangis di Hadapan Penembak Sang Ayah

Photo
10 bulan lalu

Praperadilan Ditolak Hakim, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tetap Sah

Photo
1 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Photo
1 tahun lalu

Ekspresi Sandra Dewi Duduk di Kursi Saksi Berhadapan dengan Harvey Moeis

Photo
1 tahun lalu

Jurnalis AS Evan Gershkovich Jalani Sidang Tuduhan Mata-Mata di Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal