JAKARTA, iNews.id - Tersangka MA (21) dihadirkan dalam gelar perkara kasus mesum yang dilakukan di Halte Kramat Raya di Polres Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Polsek Senen menangkap perempuan pelaku mesum di halte bus Transjakarta depan SMK 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021) dini hari. Aksi mesum dua sejoli itu terekam warga dan viral di media sosial. Polisi masih memburu pria pelaku mesum.
Polisi mengungkapkan perempuan bertato di tangan itu melakukan tindakan mesum karena imbalan uang Rp22.000 dari pasangannya.
(Foto: Koran Sindo/Yorri Farli)