SURABAYA, iNews.id - Polisi menghadirkan tersangka saat ungkap kasus kekerasan dan perusakan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/10/2021).
Polda Jatim menangkap 72 pesilat atas kasus dugaan melakukan kekerasan dan perusakan dalam periode bulan September hingga Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, kasus kekerasan yang melibatkan anggota sebuah perguruan silat itu terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Lamongan, Polres Kediri Kota, Polres Nganjuk, Polres Jombang, Polres Gresik, Polres Blitar, dan Polresta Malang.
ANTARA FOTO/Didik Suhartono