JAKARTA, iNews.id - Suasana para pengunjung yang berada di tempat nongkrong anak muda kawasan Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai Selasa (19/10/2021).
Salah satu yang disesuaikan, yakni terkait operasional tempat bermain anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
(Foto: Sindo/Yulianto)