Jakarta PPKM Level 2, Tempat Bermain Anak Boleh Dibuka

Yulianto

JAKARTA, iNews.id - Suasana para pengunjung yang berada di tempat nongkrong anak muda kawasan Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai Selasa (19/10/2021).

Salah satu yang disesuaikan, yakni terkait operasional tempat bermain anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. 

(Foto: Sindo/Yulianto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jumlah Kunjungan Konsumen ke Pusat Perbelanjaan Meningkat 90 Persen

57 tahun lalu

Presiden Jokowi Blusukan ke Pasar Tanah Abang Pasca Pencabutan PPKM

57 tahun lalu

Kebijakan PPKM Dicabut, Masyarakat Diimbau Tetap Pakai Masker

57 tahun lalu

Presiden Jokowi Umumkan Kebijakan PPKM Dicabut

57 tahun lalu

Status PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia Diperpanjang hingga 3 Oktober 2022

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal