BANDA ACEH, iNews.id - Polisi Wanita berpakaian preman membawa tersangka saat rilis kasus prostitusi online di Polresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022).
Polresta Banda Aceh menangkap empat muncikari prostitusi online dan lima pekerja seks komersial (PSK) dengan barang bukti uang tunai, buku rekening bank, sepeda motor, bukti transaksi daring, dan ponsel di dua hotel berbintang.
Pelaku diduga melanggar Syariat Islam dengan ancaman 100 kali hukuman cambuk.
ANTARA FOTO/Ampelsa