Kasus Prostitusi Online di Aceh, Muncikari dan PSK Terancam 100 Kali Hukuman Cambuk

Antara

BANDA ACEH, iNews.id - Polisi Wanita berpakaian preman membawa tersangka saat rilis kasus prostitusi online di Polresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). 

Polresta Banda Aceh menangkap empat muncikari prostitusi online dan lima pekerja seks komersial (PSK) dengan barang bukti uang tunai, buku rekening bank, sepeda motor, bukti transaksi daring, dan ponsel di dua hotel berbintang. 

Pelaku diduga melanggar Syariat Islam dengan ancaman 100 kali hukuman cambuk

ANTARA FOTO/Ampelsa

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Ini Rotan yang Digunakan Algojo untuk Hukuman Cambuk di Aceh

Photo
3 tahun lalu

Pengungkapan Kasus Prostitusi Online Melalui MiChat, Anak di Bawah Umur Terlibat

Photo
4 tahun lalu

Penampakan HP hingga Pakaian Dalam Artis CA yang Terlibat Prostitusi Online

Photo
4 tahun lalu

Melanggar Qanun Aceh, Oknum Kepala Desa Dihukum Cambuk

Photo
5 tahun lalu

Dijadikan Tempat Prostitusi Online, Hotel Milik Cynthiara Alona Disegel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal