Kenaikan UMP 2024 Diumumkan Selasa 21 November

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024, mendatang tidak menutup kemungkinan bisa di atas 10%. Namun menurutnya tergantung hasil penghitungan variabel-variabel yang sudah diaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

UMP DKI Jakarta 2024 Menjadi Rp5.067.381

Photo
2 tahun lalu

Situasi Memanas Jelang Pengumuman UMP 2024, Massa Rusak Pagar Balai Kota DKI Jakarta

Photo
2 tahun lalu

Aksi Buruh hingga Malam, Massa Bakar Pembatas Jalan

Photo
3 tahun lalu

Ratusan Buruh Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal