MA Beri Penjelasan soal Penolakan Permohonan PK Baiq Nuril

Antara

JAKARTA, iNews.id - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (8/7/2019).

MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, NTB Baiq Nuril sehingga tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Adukan Hakim ke MA

3 tahun lalu

Respons Partai Demokrat soal Putusan MA Tolak PK Kepengurusan Moeldoko

3 tahun lalu

Kasus Suap Perkara MA, Mantan Komisaris Wika Beton Ditahan KPK

4 tahun lalu

Diminta Menyerahkan Diri, Ini Ekspresi Hakim Agung MA Drajad Dimyati Tiba di KPK

6 tahun lalu

Kasus Suap Perkara MA, Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal