Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Dituntut 20 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Hendrisman Rahim menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya tersebut dituntut oleh JPU dengan 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara karena diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
10 bulan lalu

Tampang Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Photo
4 tahun lalu

Momen Adam Deni Peluk Sang Ibu usai Dituntut 8 Tahun Penjara

Photo
4 tahun lalu

Ekspresi Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara

Photo
4 tahun lalu

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Photo
5 tahun lalu

Kantor Asuransi Jiwasraya Dipenuhi Karangan Bunga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal