JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Akibat perbuatan korupsi itu, negara rugi sebesar 1.997.740,23 dolar AS.
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)