Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021). 

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan). Akibat perbuatan korupsi itu, negara rugi sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 tahun lalu

Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Photo
4 tahun lalu

RJ Lino Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi

Photo
5 tahun lalu

KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan RJ Lino Ditunda

Photo
5 tahun lalu

Tersangka Kasus Korupsi, RJ Lino Ditahan KPK

Photo
6 tahun lalu

KPK Periksa Mantan Direktur Pelindo II Dana Amin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal