JAKARTA,iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/5/2021).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Maria Lumowa berupa kurungan penjara selama 18 tahun, denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp185,8 milyar subsider 7 tahun penjara.