Maria Pauline Lumowa Sang Pembobol Bank BNI Divonis 18 Tahun Penjara

Sutikno

JAKARTA,iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/5/2021). 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Maria Lumowa berupa kurungan penjara selama 18 tahun, denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp185,8 milyar subsider 7 tahun penjara.

Editor : Suratman Suratman
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Terdakwa LC Fiktif Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Photo
3 tahun lalu

BNI Loud Fest 2022, BNI Dorong 3 Product Champion

Photo
5 tahun lalu

Bobol Uang Rp1,2 Triliun, Begini Ekspresi Maria Pauline Lumowa

Photo
5 tahun lalu

Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia

Photo
6 tahun lalu

BNI dan Semen Indonesia Kerja Sama Pelayanan Jasa Notional Pooling

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal