Masa Berlaku Paspor 10 Tahun sejak Diterbitkan

Antara

JAKARTA, iNews.id - Petugas Imigrasi (kiri) mewawancarai pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 bulan lalu

196 WNA Diamankan Imigrasi, Kebanyakan dari Nigeria

Photo
6 bulan lalu

Tiga WNA Kantongi Ribuan Dolar AS Palsu Ditangkap Petugas Imigrasi

Photo
6 bulan lalu

Tampang Bule Amerika Serikat Produksi Video Porno di Indonesia

Photo
10 bulan lalu

17 WNA Vietnam Pekerja Klinik Bedah Plastik di Pluit Ditangkap Petugas Imigrasi

Photo
11 bulan lalu

12 WNA Diduga PSK Diamankan Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal