LHOKSEUMAWE, iNews.id - Terpidana menjalani eksekusi hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Mahkamah Syar'iyah menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 40 hingga 100 kali cambuk di muka umum kepada lima terpidana jarimah.
Satu di antara terpidana adalah oknum kepala desa pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayah, sebagai wujud penegakkan syariat Islam di Aceh.
(ANTARA FOTO/Rahmad)