Melanggar Qanun Aceh, Oknum Kepala Desa Dihukum Cambuk

Antara

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Terpidana menjalani eksekusi hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Mahkamah Syar'iyah menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 40 hingga 100 kali cambuk di muka umum kepada lima terpidana jarimah.

Satu di antara terpidana adalah oknum kepala desa pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayah, sebagai wujud penegakkan syariat Islam di Aceh.

(ANTARA FOTO/Rahmad)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Aksi Kepala Desa Ricuh, Pagar DPR Dijebol

Photo
3 tahun lalu

Ini Rotan yang Digunakan Algojo untuk Hukuman Cambuk di Aceh

Photo
3 tahun lalu

Ganjar Pranowo Kumpulkan Ribuan Kades se-Jawa Tengah

Photo
3 tahun lalu

Senyum Ratusan Kades di Jepara Dapat Jatah Motor Dinas Baru Berwarna Merah

Photo
3 tahun lalu

Aksi Tolak Jabatan Kades 9 Tahun: Peluang Korupsi Lebih Besar

Photo
4 tahun lalu

Kasus Prostitusi Online di Aceh, Muncikari dan PSK Terancam 100 Kali Hukuman Cambuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal