Melanggar Qanun Aceh, Oknum Kepala Desa Dihukum Cambuk

Antara

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Terpidana menjalani eksekusi hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Mahkamah Syar'iyah menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 40 hingga 100 kali cambuk di muka umum kepada lima terpidana jarimah.

Satu di antara terpidana adalah oknum kepala desa pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayah, sebagai wujud penegakkan syariat Islam di Aceh.

(ANTARA FOTO/Rahmad)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Aksi Kepala Desa Ricuh, Pagar DPR Dijebol

Photo
2 tahun lalu

Ini Rotan yang Digunakan Algojo untuk Hukuman Cambuk di Aceh

Photo
2 tahun lalu

Ganjar Pranowo Kumpulkan Ribuan Kades se-Jawa Tengah

Photo
3 tahun lalu

Senyum Ratusan Kades di Jepara Dapat Jatah Motor Dinas Baru Berwarna Merah

Photo
3 tahun lalu

Aksi Tolak Jabatan Kades 9 Tahun: Peluang Korupsi Lebih Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal