JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menjadi narasumber dalam diskusi publik membahas Royalti Musik di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (9/2/2026).
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, termasuk AI, deepfake, dan praktik remix, isu royalti hak cipta musik kian menjadi sorotan. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Hukum memperkuat komitmen pelindungan dan tata kelola hak kekayaan intelektual di sektor musik.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out Menteri Hukum dengan tema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?”.
Acara ini menghadirkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Musisi Ariel Noah, Penyanyi sekaligus Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan dan Prof Agus sebagai narasumber yang membahas tantangan serta keadilan pengelolaan royalti musik di era digital.