JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
OC Kaligis kembali mengajukan PK kedua setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali pengacara senior tersebut dengan mengurangi masa penjara dari 10 tahun menjadi tujuh tahun.
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)