MK Putuskan Penambahan Waktu Penghitungan Suara di TPS Selama 12 Jam

Antara

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

MK mengesahkan Surat Keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019 dan memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama 12 jam.

(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Photo
5 bulan lalu

KPU Gelar Uji Publik Rancangan Aturan PAW Anggota Legislatif

Photo
9 bulan lalu

Suasana Sidang Putusan Akhir 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di MK 

Photo
11 bulan lalu

Unik, Pemilihan Ketua RT di Kota Semarang Mirip Pilpres

Photo
11 bulan lalu

Aksi Relawan RIDO Tuntut KPU DKI Gelar Pilkada Jakarta Dua Putaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal