MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Antara

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). 

MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Photo
2 bulan lalu

Ritual Adat Sebelum Sidang MK

Photo
3 bulan lalu

Potret Lesti Kejora Jadi Saksi Sidang MK Soal Hak Cipta

Photo
8 bulan lalu

Suasana Sidang Putusan Akhir 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di MK 

Photo
9 bulan lalu

Aksi Teatrikal Buruh Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal