JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) didampingi Plh Kabag Bin Opsnal Polda Metro Jaya Kompol Darmo Suhartono (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pelanggaran penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dari dua perusahaan yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat di Jakarta. Tersangka yang merupakan petinggi perusahaan itu nekat meminta karyawan masuk kerja atau work from office (WFO).
Pengungkapan kasus itu berdasarkan hasil patroli yang dilakukan oleh Satgas Gakkum Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI pada Selasa (6/7) lalu.
(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)