DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan arah baru industri perbankan hingga 2030. Arah tersebut tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030. Roadmap ini menargetkan perbankan yang sehat, tangguh, inovatif, inklusif, dan berdaya saing. Peluncurannya dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Denpasar, Bali. Turut hadir Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan pimpinan bank umum.
Kiki -sapaan Friderica- mengatakan, industri perbankan menghadapi perubahan ekonomi global yang semakin dinamis. Perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat turut mengubah kebutuhan layanan perbankan. Karena itu, bank dituntut memiliki modal, likuiditas, dan manajemen risiko yang kuat. “Kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas,” kata Kiki. Selain tangguh, bank juga diarahkan inovatif, produktif membiayai sektor ekonomi, dan memperkuat perlindungan konsumen.
Kinerja perbankan nasional saat ini tetap menunjukkan ketahanan di tengah tekanan global. Hingga Agustus, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 10,92 persen secara yoy. Sementara itu, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 24,1 persen. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat 2,11 persen.
Dian Ediana Rae menyebut perubahan global membutuhkan arah pengembangan perbankan yang jelas. Tantangan mencakup geopolitik, lingkungan hidup, teknologi, perubahan model bisnis, dan perlindungan konsumen. “Industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas,” ujar Dian. RP3I juga menjadi tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023. Kebijakan tersebut mendukung perluasan produk perbankan dan penguatan fungsi intermediasi sesuai pembangunan nasional.
RP3I 2026-2030 menetapkan lima prioritas strategis untuk memperkuat industri perbankan. Prioritas pertama mencakup kelembagaan, integritas, permodalan, likuiditas, tata kelola, dan manajemen risiko. Kedua, OJK mendorong modernisasi teknologi sekaligus memperkuat keamanan dan ketahanan digital. Ketiga, pendalaman pasar keuangan diarahkan melalui perluasan produk, pembiayaan produktif, dan pengembangan Open Banking-Open Finance. Selanjutnya, keuangan berkelanjutan serta perizinan terintegrasi menjadi prioritas keempat dan kelima.
Implementasi roadmap tersebut didukung empat fondasi utama bagi industri perbankan. Fondasi itu meliputi ekosistem ekonomi, data dan infrastruktur digital, kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pengawasan lintas sektor. OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan tersebut memperkuat kemampuan bank mengukur dan mengelola risiko perubahan iklim. Pembaruan mencakup metodologi emisi karbon, skenario iklim, risiko fisik, dan penerbitan Buku 7 Standardized Solutions.
Melalui RP3I dan CRMS 2026, OJK mendorong kolaborasi regulator dan industri perbankan. Sinergi tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan menghadapi perubahan ekonomi dan teknologi. Di sisi lain, bank juga diharapkan memperluas pembiayaan bagi sektor produktif. Penguatan pengelolaan risiko iklim menjadi bagian penting menuju ekonomi berkelanjutan. Dengan demikian, transformasi perbankan diarahkan tetap inovatif sekaligus melindungi kepentingan konsumen. *