JAKARTA, iNews.id - Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan Sistem Penyelenggara Pasar Alternarif (SPPA) serta memperpendek waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dan kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung langkah pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19 serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan.
Waktu perdagangan di BEI dari hari Senin hingga Jumat sesi I dilakukan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB, adapun untuk sesi II dilakukan pada pukul 13.30 sampai dengan 15.00 WIB. Untuk waktu perdagangan SPPA menjadi pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dan waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 WIB sampai dengan jam 15.30 WIB. Keputusan ini berlaku mulai 30 Maret 2020.
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)