OJK Pangkas Waktu Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia

Antara

JAKARTA, iNews.id - Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan Sistem Penyelenggara Pasar Alternarif (SPPA) serta memperpendek waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dan kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung langkah pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19 serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan.

Waktu perdagangan di BEI dari hari Senin hingga Jumat sesi I dilakukan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB, adapun untuk sesi II dilakukan pada pukul 13.30 sampai dengan 15.00 WIB. Untuk waktu perdagangan SPPA menjadi pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dan waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 WIB sampai dengan jam 15.30 WIB. Keputusan ini berlaku mulai 30 Maret 2020.

(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perbanas Rekomendasi Revitalisasi Bisnis Model UMKM, Dorong Pertumbuhan Kredit dan Ekonomi Nasional

57 tahun lalu

32 Tim Meriahkan IDX Channel Capital Market Chess Competition 2026

57 tahun lalu

OJK Tandai Emiten yang Belum Capai Batas Minimal Free Float

57 tahun lalu

BTN Digital Store Hadir di Bursa Efek Indonesia

57 tahun lalu

Penghargaan OJK atas Komitmen Literasi Keuangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal