Orang Tua Sadis, Anak Dianiaya dan Jenazah Disimpan Selama 4 Bulan

Antara

TEMANGGUNG, iNews.id - Polisi menunjukkan barang bukti beserta empat tersangka berinisial S (65), SW (45), H (56) dan B (35) saat gelar perkara kasus penganiayaan anak di bawah umur di Markas Polres Temanggung, Jateng, Rabu (19/5/2021). 

Dua dari empat tersangka merupakan orang tua korban anak di bawah umur berinisial A (7) yang dianiaya hingga meninggal dunia. Para tersangka kemudian menyimpan jenazahnya selama empat bulan.

Perbuatan sadis tersangka terkuak setelah kerabat mereka datang dan melihat kondisi mayat anak yang seperti mumi.

(ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Rekonstruksi Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Ada Adegan Melindas Korban

Photo
2 tahun lalu

Tampang GR Anak Anggota DPR Penganiaya Pacar hingga Tewas di Surabaya

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Photo
2 tahun lalu

Tampang Mario Dandy Menangis Bacakan Pleidoi

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp120 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal