Pasangan Suami Istri Buka Praktik Aborsi Ditangkap Polda Metro Jaya

Yulianto

JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) memberikan penjelasan terkait pengungkapan tindak pidana aborsi, praktik dokter dan tenaga kesehatan ilegal, di Jakarta, Rabu (10/2/2021). 

Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri, ST dan IR di Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Pasangan suami istri ini ditangkap karena buka praktik aborsi.

Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan medis. Total tersangka dalam kasus ini ada tiga orang.

(Foto: Koran Sindo/Yulianto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polda Metro Jaya soal Polemik Mens Rea

57 tahun lalu

Waspada Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL

57 tahun lalu

Penampakan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4 Miliar

57 tahun lalu

Operasi Zebra Jaya 2025 Dimulai, Ribuan Personel Disebar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal