JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) memberikan penjelasan terkait pengungkapan tindak pidana aborsi, praktik dokter dan tenaga kesehatan ilegal, di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri, ST dan IR di Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Pasangan suami istri ini ditangkap karena buka praktik aborsi.
Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan medis. Total tersangka dalam kasus ini ada tiga orang.
(Foto: Koran Sindo/Yulianto)