Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Didakwa Penganiayaan Berat

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Sidang Dihadiri Novel Baswedan

Photo
2 tahun lalu

Rekonstruksi Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Ada Adegan Melindas Korban

Photo
2 tahun lalu

Tampang GR Anak Anggota DPR Penganiaya Pacar hingga Tewas di Surabaya

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Photo
2 tahun lalu

Tampang Mario Dandy Menangis Bacakan Pleidoi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal