Pelanggar Ganjil Genap Kena Sanksi Tilang Mulai Hari Ini

Eko Purwanto

JAKARTA, iNews.id - Polisi Lalu Lintas melakukan penindakan tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Mulai hari ini Senin (10/8/2020) tilang aturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sebelumnya, selama sepekan aturan ini telah disosialisasikan kepada pengendara roda empat.

Pelaksanaan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Sistem ganjil genap diberlakukan di 25 lokasi di Jakarta pada hari kerja, yakni mulai Senin sampai Jumat. Sementara pada Sabtu dan Minggu serta libur nasional sistem pembatasan kendaraan tersebut tidak berlaku. Selain itu, sistem ganjil genap kendaraan hanya diterapkan pada jam-jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

(Foto: Koran Sindo/Eko Purwanto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
8 hari lalu

Waspada Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL

Photo
26 hari lalu

Penampakan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4 Miliar

Photo
30 hari lalu

Operasi Zebra Jaya 2025 Dimulai, Ribuan Personel Disebar

Photo
1 bulan lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Kondisi Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta

Photo
2 bulan lalu

Modus Pelaku Penipuan Kripto, Korban Rugi Rp3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal