Pelanggar Ganjil Genap Kota Bogor Kena Sanksi Denda hingga Rp250.000

Antara

BOGOR, iNews.id - Anggota Polresta Bogor Kota mengarahkan kendaraan bermotor untuk berputar balik saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Pos Sekat Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). 

Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda administratif untuk pelanggar aturan ganjil genap sebesar Rp50.000 hingga Rp250.000 dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. 

(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
8 bulan lalu

Menikmati Kopi Sambil Melihat Pemandangan Gemerlap Kota Bogor

Photo
2 tahun lalu

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran hingga 15 April 2024

Photo
2 tahun lalu

Atap Sekolah SDN Polisi 1 Kota Bogor Ambruk

Photo
2 tahun lalu

Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor 22-26 Desember 2023

Photo
2 tahun lalu

Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Otista untuk Atasi Kemacetan Kota Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal