Pelanggar PPKM Darurat Jalani Sidang, Bayar Denda Rp300.000

Antara

PURBALINGGA, iNews.id - Sejumlah warga yang melanggar PPKM darurat menjalani sidang di Pos Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, Jateng, Rabu (7/7/2021). 

Tujuh orang pelanggar aturan PPKM darurat terjaring razia Tim Patroli dan Pengawas PPKM darurat Kabupaten Purbalingga. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diberi sanksi administrasi membayar denda antara Rp250.000 hingga Rp300.000 atau subsider satu hari kurungan.

(ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Kampung Bebas Asap Rokok di Matraman, Pelanggar Didenda Rp50.000

Photo
3 tahun lalu

Ekspresi FX Hadi Rudyatmo Disanksi PDIP karena Dukung Ganjar Pranowo Maju Capres

Photo
4 tahun lalu

Pemprov Sulawesi Tenggara Hapus Denda Pajak Kendaraan

Photo
4 tahun lalu

Takut Didenda Rp500.000, Pengendara Rela Antre Panjang Uji Emisi Gratis

Photo
4 tahun lalu

Ini Sanksi bagi Pihak Tidak Mematuhi Harga Tes Usap PCR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal