PURBALINGGA, iNews.id - Sejumlah warga yang melanggar PPKM darurat menjalani sidang di Pos Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, Jateng, Rabu (7/7/2021).
Tujuh orang pelanggar aturan PPKM darurat terjaring razia Tim Patroli dan Pengawas PPKM darurat Kabupaten Purbalingga. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diberi sanksi administrasi membayar denda antara Rp250.000 hingga Rp300.000 atau subsider satu hari kurungan.
(ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)