JAKARTA, iNews.id - Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) diamankan oleh aparat kepolisian di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Pemerintah larang FPI beraktivitas. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
(Foto : Okezone/Arif Julianto)