SURABAYA, iNews.id - Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka uang palsu di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/3/2021). Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pengedaran uang dolar palsu Amerika dari dua tersangka.
Polisi menyita uang kertas dolar palsu sebanyak 15.000 lembar pecahan 100 Dolar AS.
Terungkapnya kasus uang palsu yang dikirim dari Bali ini karena tersangka akan menyetor uang tersebut ke salah satu bank di Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka WW warga Denpasar dan SMJ warga Bangli terancam pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(Foto: Sindonews/Ali Masduki)