Penampakan Barbuk Pakaian Cosplay Pelayan Seksi Milik Dea Onlyfans

Faisal Rahman

JAKARTA, iNews.id - Polisi menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus Dea Onlyfans di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022). Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain empat celana dalam dan pakaian cosplay pelayan seksi. Selain itu ada juga laptop, kartu ATM, dan handphone.

Sebelumya, Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan masih mahasiswa serta ingin menyelesaikan kuliah.

Atas kasus ini, Dea dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Foto: MPI/Faisal Rahman)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
12 hari lalu

Penampakan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4 Miliar

Photo
16 hari lalu

Operasi Zebra Jaya 2025 Dimulai, Ribuan Personel Disebar

Photo
25 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Kondisi Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta

Photo
1 bulan lalu

Modus Pelaku Penipuan Kripto, Korban Rugi Rp3 Miliar

Photo
2 bulan lalu

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal