Penampakan Eks Peneliti BRIN Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian

Antara

JOMBANG, iNews.id - Terdakwa eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan ujaran kebencian secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023). 

Andi Pangerang Hasanuddin didakwa pada kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui medsos. 

ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada! Disinformasi, Fitnah dan Kebencian Berpotensi Meningkat Tahun Ini

57 tahun lalu

90 Inovator Muda Tampilkan Solusi Berkelanjutan di SDG Innovation Accelerator 2025

57 tahun lalu

Kolaborasi IGCN dan BRIN Dorong Inovasi Bisnis Berkelanjutan Lewat Profesional Muda

57 tahun lalu

Begini Awal Terbentuknya Badai Tornado Rancaekek, BRIN: Pertama di Indonesia

57 tahun lalu

Indonesia Punya 300 Jenis Pisang Lokal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal