Penampakan Eks Peneliti BRIN Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian

Antara

JOMBANG, iNews.id - Terdakwa eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan ujaran kebencian secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023). 

Andi Pangerang Hasanuddin didakwa pada kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui medsos. 

ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Kolaborasi KAI dan BRIN Perkuat Riset Teknologi Automatic Train Protection

7 bulan lalu

Waspada! Disinformasi, Fitnah dan Kebencian Berpotensi Meningkat Tahun Ini

1 tahun lalu

90 Inovator Muda Tampilkan Solusi Berkelanjutan di SDG Innovation Accelerator 2025

1 tahun lalu

Kolaborasi IGCN dan BRIN Dorong Inovasi Bisnis Berkelanjutan Lewat Profesional Muda

3 tahun lalu

Begini Awal Terbentuknya Badai Tornado Rancaekek, BRIN: Pertama di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal