Penampakan Oli Motor Palsu Beredar di Jawa dan Kalimantan

Ahmad Antoni

SEMARANG, iNews.id - Polisi menunjukkan barang bukti saat gelar pengungkapan kasus produksi oli palsu di daerah Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/10/2022). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar pabrik produsen oli motor palsu di Kota Semarang yang mencapai 3.000 botol per hari dengan wilayah edar seluruh Indonesia, terutama Jawa Tengah dan Kalimantan.

Polisi menetapkan dua tersangka; Djiwa Kusuma Agung (41) alias Agung alias Anton sebagai pembuat dan Ali Mahmudi (40) selaku distributornya. Oli yang dipalsukan itu bermerek Yamalube dan AHM. Oli palsu itu berbahan parafin cair, yang biasa digunakan untuk membuat lilin, sabun dan kosmetika. Modus operandinya, oli palsu itu dikemas dalam botol-botol kosong yang diperoleh dari penyedia botol oli bekas di wilayah Klaten. Harga untuk 24 botol kosong plus tutup dan kardus yakni Rp120.000.

Oli palsu kemudian dikemas di aneka botol. Oli yang sudah siap kirim dimuat dalam mobil boks tertutup, bercover mobil angkutan roti dan garam. Harga jualnya lebih murah daripada harga standar. Harga oli palsu merk Yamalube kemasan botol 800 mili dan satu dusnya berisi 24 botol  yaitu Rp600.000. Omzet pabrik oli palsu itu Rp30 juta per hari atau sekira Rp 900 juta per bulan. Dua tahun ini sudah dapat keuntungan Rp23 miliar.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini, di antaranya 6 mobil boks sebagai alat angkutan, mesin pencetak label, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong bekas oli curah, 222 dus botol kosong, 104 ikat kardus, 2000 karung plastik berisi tutup botol, dan hampir 7000 botol oli hasil pelanggaran merek. Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 102 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda maksimal 2 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 Miliar dan/atau pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp 200 Juta. 

FOTO: Sindo/Ahmad Antoni

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Penampakan Gula Oplosan dan Pupuk Palsu

Photo
5 bulan lalu

Polda Jateng Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Bobol Minimarket

Photo
6 bulan lalu

Ratusan Preman Disikat Polisi Selama Operasi Aman Candi 2025

Photo
6 bulan lalu

Kompak! Ketua Ormas dan Istri Tipu Korban hingga Ratusan Juta Ternyata Residivis

Photo
6 bulan lalu

Tampang 4 Anggota Ormas Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal