Penampilan DJ Chantal Dewi Pakai Baju Tahanan Narkoba

Faisal Rahman

JAKARTA, iNews.id - Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi memakai baju tahanan narkoba dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). 

DJ Chantal Dewi diamankan bersama tiga orang tersangka lainnya yang berinisial AG, DS, dan SM terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti empat unit handphone, satu plastik klip sabu seberat 0,4 gram, dan sebuah cangklong.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan empat orang tersangka tersebut, penyidik mempersangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.

(Foto: MPI/Faisal Rahman)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Kondisi Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta

Photo
12 hari lalu

Modus Pelaku Penipuan Kripto, Korban Rugi Rp3 Miliar

Photo
1 bulan lalu

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun

Photo
4 bulan lalu

Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu

Photo
4 bulan lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perdagangan Anak dan Pornografi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal