Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp1,51 Miliar

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Petugas berjaga di depan peti kemas berisi barang bukti pada konferensi pers penindakan pakaian bekas ilegal di TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan bale pakaian dan aksesori bekas. Sebanyak 747 bale pakaian serta delapan bale tas bekas diamankan, dengan nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp1,51 miliar.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
21 hari lalu

Penampakan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4 Miliar

Photo
25 hari lalu

Aksi Seniman dan Konten Kreator Dukung Pemerintah Stop Impor Pakaian Bekas

Photo
8 bulan lalu

Begini Proses Daur Ulang Limbah Pakaian Bekas Jadi Produk Bernilai Tinggi

Photo
8 bulan lalu

Antusiasme Ribuan Pemudik Balik ke Jakarta Naik Kapal Perang TNI AL

Photo
10 bulan lalu

Pria Ini Pakai Rambut Palsu Berisi 19 Kapsul Kokain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal