Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp1,51 Miliar

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Petugas berjaga di depan peti kemas berisi barang bukti pada konferensi pers penindakan pakaian bekas ilegal di TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan bale pakaian dan aksesori bekas. Sebanyak 747 bale pakaian serta delapan bale tas bekas diamankan, dengan nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp1,51 miliar.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
6 bulan lalu

Begini Proses Daur Ulang Limbah Pakaian Bekas Jadi Produk Bernilai Tinggi

Photo
7 bulan lalu

Antusiasme Ribuan Pemudik Balik ke Jakarta Naik Kapal Perang TNI AL

Photo
8 bulan lalu

Pria Ini Pakai Rambut Palsu Berisi 19 Kapsul Kokain

Photo
8 bulan lalu

Penampakan Transformasi Kapal Perang Menjadi Rumah Sakit Canggih TNI AL

Photo
1 tahun lalu

Koarmada Gagalkan Penyelundupan 84,75 Kg Kokain, Barbuk Langsung Dimusnahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal