PN Jakarta Selatan Vonis JAD sebagai Organisasi Terlarang

Antara

JAKARTA, iNews.id - Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori (kiri), meninggalkan ruangan seusai sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis organisasi JAD untuk dibekukan dan pidana denda Rp5 juta serta menyatakannya sebagai organisasi terlarang karena mewadahi aksi terorisme yang berafiliasi dengan ISIS.

(Antara/Sigid Kurniawan)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Photo
2 tahun lalu

Kolaborasi Indonesia Re dan BNPT: Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan Paham Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme di Lingkungan Kerja

Photo
2 tahun lalu

Simulasi Penanggulangan Terorisme saat Upacara Diktukpa TNI AL

Photo
2 tahun lalu

Penampakan Sejumlah Senjata Api Milik Terduga Teroris saat Digerebek Densus 88 di Bekasi

Photo
3 tahun lalu

Aksi Prajurit Koopssus TNI Latihan Khusus Penanggulangan Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal