PPATK Hentikan Sementara Pemblokiran Rekening Dormant

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Warga melakukan penarikan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Pasar Santa, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara pemblokiran rekening dormant atau rekening pasif. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan, seperti jual beli rekening, transaksi judi online hingga tindak pidana pencucian uang.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.

PPATK juga menyediakan formulir khusus bagi korban pemblokiran rekening. Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengakses tautan bit.ly/FormHensem.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 tahun lalu

PPATK Gelar Kompetisi Cerdas Cermat AMLCTF Office Battle Competition

Photo
3 tahun lalu

Mahfud MD dan Sri Mulyani Bentuk Satgas Telusuri Transaksi Janggal Rp349 T

Photo
3 tahun lalu

Menkeu Sri Mulyani Dimintai Keterangan soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Photo
3 tahun lalu

ACT Diduga Kirim Aliran Dana Terlarang ke Kelompok Al-Qaeda

Photo
8 tahun lalu

Bawaslu dan PPATK Akan Awasi Dana Kampanye Pilkada 2018

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal