JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian THR untuk PNS dan pensiunan PNS di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
(Koran Sindo/Eko Purwanto)