Presiden Jokowi Umumkan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI-Polri

Eko Purwanto

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian THR untuk PNS dan pensiunan PNS di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.

(Koran Sindo/Eko Purwanto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

Momen Jokowi Hadiri Reuni UGM, Para Alumni Berebut Foto Bersama

Photo
4 bulan lalu

Roy Suryo Ungkap Ijazah Jokowi Dinilai Palsu

Photo
6 bulan lalu

FOTO: Jokowi Tiba di Bareskrim, Klarifikasi Tudingan Ijazah Palsu

Photo
6 bulan lalu

Momen Jokowi Lapor Polda Metro Jaya Soal Tudingan Ijazah Palsu

Photo
6 bulan lalu

Momen Jokowi Berdoa di Depan Jenazah Paus Fransiskus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal