Respons KPU Soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi Komisioner KPU menyampaikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut. 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Dudung Langsung Tancap Gas, Karhutla Jadi Prioritas Menko Polkam Baru

3 bulan lalu

MK Putuskan Perketat Skema Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan

8 bulan lalu

Penampakan Salinan Ijazah Jokowi

11 bulan lalu

Hakim MK Arsul Sani Pamer Ijazah Asli Setelah Dituduh Palsu

1 tahun lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal