Rizal Ramli Kirim Bunga untuk Hakim MK yang Setuju PT Nol Persen

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Tokoh Nasional Rizal Ramli (kanan) menyerahkan karangan bunga kepada Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo (kiri) sebagai bentuk dukungan kepada dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo terkait perbedaan pendapat atau dissenting opinion uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di Gedung Mahakamah Konsitusi, Jakarta, kamis (12/7/2018).

Rizal Ramli berpendapat ambang batas pencalonan presiden, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dalam UUD 45 dijelaskan bahwa, siapapun bisa menjadi presiden selama mendapat usungan partai politik (parpol)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
21 hari lalu

MK Putuskan Perketat Skema Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan

9 bulan lalu

Hakim MK Arsul Sani Pamer Ijazah Asli Setelah Dituduh Palsu

12 bulan lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

12 bulan lalu

Ritual Adat Sebelum Sidang MK

1 tahun lalu

Potret Lesti Kejora Jadi Saksi Sidang MK Soal Hak Cipta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal