RPA Perindo Berharap Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Maksimal

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina (tengah) memberikan keterangan kepada awak media saat mendampingi kasus pelecehan dialami oleh korban S (13) di PN Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).

Agenda hari ini RPA Partai Perindo mendampingi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan inisial SY yang sedang disidangkan di PN Jakarta Utara dengan agenda sidang dakwaan.

RPA Perindo berharap jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 E UU Tentang Perlindungan Anak bisa dijerat hukuman maksimal di atas 10 tahun.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Santriwati Dicabuli, Pengasuh Pondok Pesantren di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Keseruan Nobar Timnas Indonesia vs Argentina Digelar RPA Perindo

Photo
3 tahun lalu

RPA Perindo Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak

Photo
3 tahun lalu

RPA Perindo Bakal Kawal Kasus Kekerasan terhadap Anak Sampai Tuntas

Photo
3 tahun lalu

RPA Perindo Kawal Kasus Pencabulan 2 Bocah yang Disidang di PN Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal