Senyum Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso (kanan) usai mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Kedatangan Jessica Kumala Wongso ke Bapas Kelas I untuk mengurus administrasi usai bebas bersyarat.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan selama pembebasan bersyarat, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara 27 Maret 2032.

Menurut Deddy, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Diketahui, Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus pembunuhan tersebut dikenal dengan istilah kopi sianida. 

Foto/Aldhi Chandra Setiawan

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Bebas Bersyarat dalam Kasus Korupsi, Irwandi Yusuf Disambut Antusias Warga Aceh

Photo
3 tahun lalu

Momen Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Keluar dari Rutan Bareskrim Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal