JAKARTA, iNews.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (23/2/2026). Terdakwa Hari Karyuliarto bersama tim kuasa hukumnya menyatakan sejumlah poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai terbantahkan oleh fakta yang terungkap di persidangan.
Usai sidang, Hari menyampaikan bahwa tudingan mengenai dokumen Risk Respon Document (RRD) palsu dinilai tidak terbukti. Ia merujuk pada keterangan dua saksi yang dihadirkan di persidangan. “Penjelasan KPK pada waktu yang lampau, statement mereka bahwa RRD-nya palsu, sudah disangkal oleh kedua saksi, Ibu Evita dan Pak Aldi,” ujar Hari.
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan dakwaan terkait tidak adanya persetujuan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam pembelian LNG Corpus Christi dinilai tidak berdasar. Ia merujuk pada Anggaran Dasar PT Pertamina (Persero), khususnya Pasal 11 ayat 12, yang menyebutkan kegiatan operasional bisnis seperti ekspor-impor LNG tidak memerlukan persetujuan tersebut.
Tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi dari internal audit perusahaan yang dinilai tidak konsisten. Menurutnya, dalam persidangan tidak terungkap adanya unsur kecurangan yang dilakukan terdakwa. “Kami tanya mengenai kecurangan, ternyata tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh Pak Hari. Tidak pernah ada suap, tidak ada tekanan intimidasi. Artinya dalam perkara ini betul-betul tidak ada tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Hari turut mempertanyakan proses penyerahan laporan hasil audit kepada aparat penegak hukum. Ia menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam mekanisme penyampaian dokumen tersebut.