Suap Aparat Penegak Hukum, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus skandal Red Notice, suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntuan di Pengadilan Tindak Pidana Krupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra 4 tahun penjara dan denda Rp100 Juta atau subsider 6 bulan kurungan terkait kasus skandal Red Nootice dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya sesuai fakta hukum di persidangan.

Berdasarkan fakta hukum persidangan, jaksa menyimpulkan telah terjadi suatu peristiwa pemberian uang atau janji yang dilakukan oleh terdakwa sehubungan dengan rencana pengurusan fakta atas permasalahan hukumnya. 

Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.

(Sindonews/Sutikno)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
6 bulan lalu

Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hasil Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

Photo
12 bulan lalu

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka

Photo
1 tahun lalu

Mantan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Disidang karena Kasus Suap Besar

Photo
1 tahun lalu

Foto-Foto Demo Ribuan Driver Ojek Online Bawa 2 Tuntutan

Photo
2 tahun lalu

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal