JAKARTA, iNews.id - Suasana Pulau G yang tergenang terkena abrasi di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan permukiman yang nantinya bisa ditempati warga Jakarta.
Keputusan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta