Tak Terbukti Sebar Video 'Penggal Jokowi', Ina Yuniarti Divonis Bebas

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti memeluk putrinya seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Majelis Hakim memvonis bebas Ina Yuniarti karena tidak terbukti menyebarkan video dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo yang direkam saat mengikuti unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu.

(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
6 tahun lalu

Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Dua Bulan Lebih Cepat

Photo
6 tahun lalu

Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Potong Tumpeng di Kediaman

Photo
6 tahun lalu

Ahmad Dhani Diarak bersama Al dan El usai Bebas dari Penjara

Photo
6 tahun lalu

Ekspresi Ratna Sarumpaet Bebas dari Penjara

Photo
6 tahun lalu

Divonis Bebas, Begini Ekspresi Syafruddin Temenggung saat Keluar Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal