Tanggapan ACT soal Pencabutan Izin PUB oleh Kemensos

Antara

JAKARTA, iNews.id - Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina ACT N. Imam Akbari (kiri) memberikan keterangan pers terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). 

Tim Legal Yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial tersebut terlalu reaktif karena seharusnya ada proses yang harus dilakukan secara bertahap. 

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diperiksa soal Dugaan Aliran Dana ke Al-Qaeda, Mantan Presiden ACT Acungkan 2 Jempol

57 tahun lalu

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

57 tahun lalu

Suasana Kantor ACT saat Diterpa Isu Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

57 tahun lalu

ACT Diduga Kirim Aliran Dana Terlarang ke Kelompok Al-Qaeda

57 tahun lalu

Bantu Penanganan Bencana, Danone Indonesia Serahkan Ambulans kepada ACT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal