Tarif Listrik Golongan Industri dan Bisnis Tidak Ikut Naik

Antara

JAKARTA, iNews.id - Seorang pekerja mengoperasikan mesin cuci listrik di salah satu tempat penyedia jasa penatu (laundry) di Jakarta, Selasa (14/6/2022). 

Tarif listrik pelanggan golongan industri dan bisnis tak ikut naik mengikuti kenaikan tarif listrik di atas 3.500 volt ampere (VA). Kenaikan tarif listrik hanya berlaku untuk golongan pelanggan nonsubsidi karena golongan industri dan bisnis dipertimbangkan sebagai pendorong ekonomi. 

(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
28 hari lalu

FGD Nasional Dorong Standar Baru bagi Teknisi dan Industri Pendingin

Photo
4 bulan lalu

Genjot Kepercayaan Pasar Global, Integritas Proyek Karbon Kredit Nasional Perlu Dipacu

Photo
5 bulan lalu

Tetapkan Kepengurusan Baru, PERPRINDO Siap Perluas Sinergi dengan Pemerintah

Photo
8 bulan lalu

Dukung Pembangunan Perkotaan, KONE Academy Kembangkan Keterampilan Tenaga Ahli

Photo
8 bulan lalu

Strategi Nasional Dibutuhkan untuk Penguatan Industri Baja Dalam Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal