JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal layanan LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama periode libur panjang pada 18–24 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung mobilitas masyarakat di wilayah Jabodebek yang biasanya meningkat saat libur nasional.
Manager Public Relations LRT Jabodebek Radhitya Mardika mengatakan kebijakan tarif tersebut diharapkan mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi publik untuk berbagai aktivitas, mulai dari perjalanan silaturahmi hingga rekreasi bersama keluarga. “Melalui kebijakan tarif ini, KAI mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik yang aman, nyaman, dan efisien selama periode libur panjang,” ujar Radhitya.
Selama periode tersebut, LRT Jabodebek mengoperasikan 270 perjalanan setiap hari guna memastikan ketersediaan layanan bagi pengguna. Operasional ini diharapkan mampu mengakomodasi peningkatan mobilitas masyarakat di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
LRT Jabodebek juga terintegrasi dengan berbagai moda transportasi lain sehingga memudahkan penumpang melanjutkan perjalanan. Konektivitas antarmoda tersebut mencakup layanan kereta bandara, KRL Commuter Line, Kereta Cepat Whoosh, Transjakarta, hingga akses menuju Terminal Kampung Rambutan. Selain itu, layanan ini memberikan akses menuju sejumlah pusat aktivitas dan destinasi populer di Jabodebek, termasuk Taman Mini Indonesia Indah serta berbagai kawasan perbelanjaan dan pusat kegiatan masyarakat.
KAI memastikan seluruh layanan LRT Jabodebek tetap beroperasi optimal selama masa libur panjang guna menghadirkan alternatif transportasi publik yang andal di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat. “LRT Jabodebek hadir untuk memberikan kepastian perjalanan bagi masyarakat, khususnya pada periode libur panjang ketika mobilitas meningkat,” kata Radhitya.