Terbukti Terima Suap, Mantan Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Seorang pria melintasi layar yang menayangkan sidang vonis dengan terdakwa bekas Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman, via Video Conference antara Pengaadilan Tipikor dan Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Sukiman divonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 1 tahun, karena terbukti menerima uang Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari total Rp4,41 miliar yang dijanjikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba. Suap tersebut untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018.

(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Ibunda Ronald Tannur Dituntut Empat Tahun Penjara

Photo
10 bulan lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Photo
1 tahun lalu

Ekspresi Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Hakim Tipikor Vonis Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Senyum Terdakwa Pembakar 360 Hektare Lahan di Dumai Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal