Terbukti Terima Suap, Wali Kota Cimahi Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara

Antara

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa dugaan kasus suap pembangunan RSU Kasih Bunda yang juga Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna memberikan salam kepada Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/8/2021).

Dalam sidang tersebut Ajay Muhammad Priatna divonis dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan karena terbukti menerima gratifikasi pada proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi.

(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Ibunda Ronald Tannur Dituntut Empat Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Gaya Selebgram Riris Riska Diana Diperiksa KPK

Photo
2 tahun lalu

AKBP Bambang Kayun Pakai Peci Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Photo
3 tahun lalu

Mantan Bupati Tabanan Acungkan Jempol usai Divonis 2 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Tampang Eks Wali Kota Cimahi, Baru Bebas 17 Agustus 2022 Langsung Ditangkap KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal