Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Dituntut 14 Tahun Penjara

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina saat memberikan keterangan pres usai sidang perkara kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (24/10/2022).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap RC dengan hukuman 14 tahun penjara dan pidana denda Rp1 Miliar.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Santriwati Dicabuli, Pengasuh Pondok Pesantren di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Keseruan Nobar Timnas Indonesia vs Argentina Digelar RPA Perindo

Photo
2 tahun lalu

RPA Perindo Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak

Photo
2 tahun lalu

RPA Perindo Bakal Kawal Kasus Kekerasan terhadap Anak Sampai Tuntas

Photo
3 tahun lalu

RPA Perindo Kawal Kasus Pencabulan 2 Bocah yang Disidang di PN Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal