Terlibat Kasus Cyber Crime, 55 WNA China Dideportasi

Antara

DENPASAR, iNews.id - Polisi mendata kembali puluhan warga negara asal China yang terlibat kasus 'cyber crime' saat proses deportasi di Polda Bali, Denpasar, Jumat (2/2/2018).

Sebanyak 55 warga China yang ditangkap di Bali pada 11 Januari 2018 dideportasi ke negaranya sedangkan seorang warga negara Malaysia dan delapan warga negara Taiwan dalam komplotan tersebut masih menjalani pemeriksaan.

(Antara/Nyoman Budhiana)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 bulan lalu

BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering

Photo
2 tahun lalu

88 WNA China Bandar Judi Online Sindikat Internasional Ditangkap di Batam

Photo
6 tahun lalu

Terlibat Kasus Penipuan Online, 80 WNA China Dideportasi

Photo
7 tahun lalu

Imigrasi Gorontalo Tahan 6 WNA China Diduga Pekerja Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal